Pages

Subscribe:

Labels

Kamis, 08 Mei 2014

Fenomena Pembagian Zakat di Indonesia

Berdasarkan PANDUAN ZAKAT PRAKTIS (Yasin, :53),
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu, zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama umat Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, yaitu antara lain:
a. Menolong, membantu, membina, dan membangun kaum dhuafa , dan lemah papa, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Dengan kondisi tersebut, mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah swt.
b. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul di kala ia melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tidak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
c. Dapat menyucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat-sifat kikir dan serakah yang menjadi tabiat manusia. Sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
d. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri di atas prinsip-prinsip: umat yang satu, persamaan derajat, hak, dan kewajiban, persaudaraan Islam, dan solidaritas sosial.
e. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan distribusi harta, kepemilikan harta, dan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
f. Zakat adalah ibadah harta yang mempunyai dimensi dan fungsi ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persaudaraan umat dan bangsa sebagai penghubung antara golongan kuat dan lemah.
g. Dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sehingga hubungan seorang dengan lainnya menjadi rukun, damai, harmonis dan dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir dan batin.

Zakat di Indonesia
Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Maka tak heran jika berzakat menjadi sesuatu yang umum dilakukan, karena zakat sendiri termasuk rukun islam.Pemberitaan pembagian zakat pun sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya.Tidak hanya zakat fitrah, bahkan zakat-zakat yang lainnya juga diberitakan.Pemberitaannya cenderung homogen, yaitu tentang bagaimana antrian yang mengular panjang melebihi kereta api serta oknum masyarakat yang tak sabar antri dan takut tidak kebagian zakat menyebabkan pembagian zakat menjadi kisruh, ada orang pingsan, lansia terinjak-injak, dan berbagai kejadian lainnya.

Berikut adalah beberapa video kejadian kisruhnya pembagian zakat.


Bandung - Pembagian Zakat Masjid Agung Ricuh


Pembagian Zakat Ricuh Anak Kecil Terinjak-injak di Gorontalo

Masih ingatkah peristiwa pembagian zakat H. Syaikon 2008 silam? Dilansir dari blog Dunixi (2008) Pembagian zakat mal (harta benda) di Desa Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur itu mengakibatkan meninggalnya belasan manula karena terinjak-injak. Total korban yang meninggal pada kejadian tersebut adalah 21 orang (DetikNews, 2008). Dan masih banyak lagi kasus lainnya.

Menurut saya secara tidak langsung beberapa contoh kejadian di atas memberikan gambaran bagaimana perilaku masyarakat Indonesia pada umumnya. Bagaimana kejamnya Muzakki (pemberi zakat/wajib zakat) itu, membiarkan orang berdiri berjam-jam untuk mengantri zakat. Bagaimana para pemberi zakat yang di televisi itu sangat tidak menghargai Mustahiq (penerima zakat). Mengapa saya katakan di tv? Sebab, faktanya di desa saya tidak ada orang yang mengantri untuk mendapat zakat. Pemberi zakat memberikan zakatnya secara langsung kepada penerima zakat ke rumahnya. Selain itu juga memberikan gambaran bagaimana orang Indonesia tidak membudayakan antri, suka main serobot saja.

Bulan Juli nanti kita akan kembali berjumpa dengan bulan Ramadhan yang artinya sebentar lagi para Muzzaki akan membayarkan zakatnya. Akankah kisruh pembagian zakat akan berlanjut? Tak inginkah pembagian zakat dirasakan manfaatnya bukan malah menimbulkan kesan negatif? Oleh karena itu diperlukan urun rembuk solusi dan kerja sama dalam pengimplementasiannya dari berbagai pihak.

Solusi Menangani Kericuhan
Saran saya lebih baik penerima zakat, terutama kaum dhuafa di data atau minta data pada pejabat desa yang berkepentingan, sehingga akan lebih tepat sasaran. Lalu untuk pendistribusiannya langsung ke rumah-rumah penerima, sehingga tidak perlu antri. Jika berzakatnya melalui amil zakat, maka amil zakat inilah yang hendaknya melakukan pendataan dan pendistribusian seperti tersebut di atas.
Sebenarnya saran saya ini tidak hanya berlaku pada zakat saja. Alangkah lebih baiknya jika para dermawan yang membagikan angpau, atau apapun itu yang pernah saya lihat di televisi juga mempertimbangkan hal ini sebab menurut logika saya jika mereka mampu berbagi seperti itu, tentunya tidak akan menjadi masalah bagi mereka untuk mengeluarkan biaya tambahan untuk memberi upah pada orang untuk mendata orang yang akan menerima sedekah, terutama kaum dhu’afa serta membagikannya ke rumah-rumah. Dalam implementasinya tentu hal ini tidak mudah dan memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Diperlukan kejujuran dari yang didata, kejujuran dari yang mendata, kedislipinan dari masyarakat, serta adanya suatu sanksi hukum bagi seseorang/ lembaga yang masih membagikan zakatnya secara massal dengan masyarakat yang masih mengantri.
Mungkin ada beberapa yang memberikan saran dengan memberikan kupon antrian dan lain-lain sehingga masyrakat bisa antri satu-satu. Saya tidak menentang saran ini, karena paling tidak antriannya akan menjadi lebih tertib. Tetapi jika mempertimbangkan waktu yang dihabiskan pengantri, lelahnya berdiri, dan bagaimana mereka harus tetap berada di antrian sehingga harus menahan keinginan alaimiah mereka (maaf, misalnya ke kamar kecil) bahkan harus menunda waktu sholat karena takut kehilangan antriannya. Maka saya lebih menyukai para penerima zakat itu tetap berada di rumah atau beraktivitas seperti biasa.

Semoga tulisan saya bisa bermanfaat dan menginspirasi kalian untuk memberikan solusi kreatif kalian untuk menyelesaikan masalah pembagian zakat ini. Dan semoga ke depannya pembagian zakat di Indonesia akan damai dan membawa senyuman bagi penerimanya serta benar-benar dapat dirasakan hikmah dari zakat itu sendiri. Ambillah yang baik dan jika ada yang salah saya minta maaf, itu artinya saya masih manusia :-)




Sumber:
DetikNews. 2008.Kisruh dan Maut di Gang Sempit. diakses di http://news.detik.com/read/2008/09/15/163504/1006569/475/2/kisruh-dan-maut-di-gang-sempit [Kamis, 08 Mei 2014 pukul 10.32]
Dunixi. 2008. Ricuh Pembagian Zakat, Belasan Manula Tewas. diakses di http://paranti1056.wordpress.com/2008/09/15/zakatricuh/ [Kamis, 08 Mei 2014 pukul 03.13 WIB]
Yasin, A.H.. 2011. Panduan Zakat Praktis (Panduan Zakat Dompet Duafa). didownload di http://zakat.or.id/wp-content/uploads/2012/02/PANDUAN-ZAKAT-DD.pdf [Jum'at, 18 April 2014 pukul 12.33 WIB]